.

.
» » Buser Polres Tomohon, Ciduk Warga Tombariri Residivis Persetubuhan Anak


Tomohon
, Redaksimanado.com~Tim Buser Satreskrim Polres Tomohon berhasil menangkap residivis kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi pada Desember 2023, di wilayah hukum Polres Tomohon.


Kapolres Tomohon melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, membenarkan bahwa pihkanya telah mengamankan RAA (25 ) warga salah satu desa di kecamatan Tombariri pada Sabtu 1 Juni 2024.


"Benar, Polres Tomohon melalui satuan Reskrim di bawah pimpinan Iptu Stefy Sumolang, SH., M.H., dan Tim Buser satuan Reskrim pimpinan Aipda Bima Pusung, telah menangkap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur,"ujar Suluh.


Diamankannya terduga tersebut, berdasarkan laporan dari ibu korban pada 26 Desember 2023, bahwa anak gadisnya disetubuhi oleh RAA di rumah terduga pelaku sendiri pada 25/12/23. Sejak kejadian tersebut Buser polres Tomohon melakukan pencarian terhadap pelaku namun karena sering berpindah tempat sehingga pelaku belum ditemukan. 


Bahkan pada saat proses penangkapan pada tanggal 1 Juni 2024, yang dilakukan oleh Tim Buser, terduga pelaku masih juga melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, dan sempat terjadi kejar-kejaran antara Personel Tim Buser dengan terduga pelaku, tapi dengan kesigapan dan pengalaman dari Personel Tim Buser, terduga pelaku berhasil diamankan.


Dari pengakuan pelaku, diketahui antara keduanya tidak ada hubungan pacaran, bahkan keduanya baru berteman selama kurang lebih 1 minggu, sebelum kejadian persetubuhan itu terjadi, dan setelah kejadian, antara keduanya sudah tidak ada komunikasi lagi.


Sesuai laporan yang di buat oleh ibu korban, sebelum terduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di rumah terduga pelaku, korban di paksa untuk meminum minuman keras jenis cap tikus. Saat korban ingin pulang, tak diiyakan terduga , malahan korban dibawa di kamar dan disetubuhi.


Kepada terduga pelaku, Pasal yang disangkakan :

Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 ta

hun.**(Abd)

EL 6/02/2024

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: