TOMOHON, RMC - Pemerintah Kota Tomohon dibawah pimpinan Walikota Caroll Senduk, terus berulah dengan melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan. setelah mengangkangi peraturan pengangkatan staf ahli untuk istrinya, kembali lagi melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan Permendagri 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksana PP 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Dalam PP 13 tahun 2019, yang ditegaskan dengan Permendagri 18 tahun 2020 pemerintah daerah wajib membuat laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi LPPD, LKPJ, RLPPD dan EPPD tapi nyatanya dikota Tomohon RLPPD tidak disampaikan ke publik.
Dengan realita yang ada ini, Direktur eksekutif Forum Tranparansi Anggaran kota Tomohon Stefy Edwin Tanor, SE Ak, MM angkat suara "Ini adalah tindakan yang menunjukan ketakutan, untuk mengumumkan secara luas ke publik, terkait kinerja mereka selama 1 tahun. Ada apa sebenarnya dengan walikota Caroll Senduk? sudahkah beliau bekerja untuk kepentingan masyarakat?" saat diwawancarai 02/05/2023 dikantor Fortran Tomohon
"RLPPD atau Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah merupakan dokumen resmi pemerintah daerah yang harus disampaikan kepada masyarakat setiap minimal 1 kali dalam setahun, tapi sejak caroll senduk memimpin kota Tomohon tidak pernah disampaikan. Ini jelas sudah melanggar UU keterbukaan informasi publik dan UU pemerintahan daerah" lanjutnya
Selanjutnya menurut Tanor Berdasarkan amanat pemendagri 18 tahun 2020 "RLPPD harus memuat (a). capaian kinerja makro; (b). ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar; (c). hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun sebelumnya; (d). ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah; dan (e). inovasi daerah."
Hasil Penelusuran redaksimanado.com RLPPD kota Tomohon yang seharusnya dipublikasikan kemasyarakat paling sedikit melalui 3 (tiga) media cetak harian dan/atau media online; papan pengumuman yang mudah diakses publik; dan website resmi pemerintah daerah. Ternyata tidak dilakukan dengan alasan tidak jelas
Upaya konfirmasi yang dilakukan tidak direspon oleh sekot maupun kadis kominfo sehingga jelas terlihat ada sejumlah hal yang ditutupi atau disembunyikan padahal RLPPD sudah harus disampaikan kepada publik paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau tepatnya 31 Maret 2023. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar