» » Sah, KPU Tomohon Tetapkan Tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota

Tomohon,RedaksiManado.com~Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menetapkan tiga Pasangan calon (Paslon) dan ketiganya telah memenuhi syarat untuk ikut dalam Pilkada Kota Tomohon 2020. Ketiga Paslon adalah 1. Jilly Gabriela Eman, SE.MM dan Virgie Baker, SS,MSi. 2 Caroll Senduk SH dan Wenny Lumentut, SE. 3 Robert Pelealu, SH.MH dan Fransiskus Angelo Soekirno, SH.MH.

"Proses ini cukup panjang karena melalui satu tahapan sejak pendaftaran bahkan di Kota Tomohon dari 7 kab/kota yang menggelar pilkada serentak termasuk provinsi Sulut Kota Tomohon ada calon perseorangan,"ungkap Ketua KPU Kota Tomohon Drs Haryyanto Lasut, MAP saat menggelar konferensi pers secara virtual usai menggelar rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tomohon di Aula KPU Tomohon, Rabu (23/09/20).

“Untuk calon perseorangan, kami sudah melalui proses yang panjang dalam pelaksanaan verifikasi dukungannya, perbaikannya kemudian menetapkan bahwa calon perseorangan ini dapat melanjutkan dalam pendaftaran sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota Tomohon,” terang Lasut.

Lanjut Lasut,“Setelah melalui proses pendaftaran kami melakukan verifikasi, dan dari pemeriksaan verifikasi itu kami menemukan beberapa hal sehingga kami harus melaksanakan kepastian uji faktual terhadap dokumen-dokumen yang ada terutama untuk dokumen syarat calon."

“Dari proses perbaikan itu kami memutuskan pada hari ini bahwa bakal calon walikota maupun wakil walikota ditetapkan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota untuk ikut dalam Pilkada tahun 2020 di Kota Tomohon,” pungkasnya.**(Abd)

EL 9/23/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: