» » KPU Tomohon:Pemasangan APK Paslon Harus Sesuai yang Ditetapkan

Tomohon,RedaksiManado.com~Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Harus Sesuai Aturan Yang di Tetapkan.

Hal ini dikatakan Komisioner Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Tomohon Stenly Kowaas, SP, bahwa ini sudah dipertegas melalui Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang dilaksanakan, Kamis (17/9/20).

"Pelaksanaan protokol kesehatan menjadi hal utama pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020 ini, karena itu peran stakeholder dinilai sangat penting dalam mensosialisasikan tentang PKPU 10 kepada publik,"tegas Kowaas.

Pihak KPU juga meminta bantuan kepada pemerintah kelurahan dan para stakeholder lainnya agar dapat menginformasikan ke masyarakat luas tentang hal ini, dimana untuk kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon, warga tidak perlu datang atau berkumpul di kantor KPU, pasalnya warga bisa menyaksikan lewat live streaming, youtube dan medsos KPU Tomohon.

Hadir dalam sosialisasi ini, para komisioner KPU Tomohon, unsur Polres Tomohon, Kodim Minahasa dan Kejaksaan Negeri Tomohon. Diikuti pula sejumlah instansi teknis terkait, Camat, Lurah, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara.**(Abd)

EL 9/17/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: