» » KPU Minsel Ingatkan Paslon tak Bawa Masa Saat Penetapan || RMC


Minsel, RedaksiManado.com -Jelang Sepekan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan akan menggelar penetapan pasangan calon pada pilkada Minsel 9 Desember mendatang.

Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga mengharapkan para bakal pasangan calon untuk tidak membawa massa pada tahapan penetapan calon dan pemberian nomor urut. Yang bakal digelar pada 23 dan 24 September mendatang.

“ Harapan kami setiap paslon mengikuti Protokol kesehatan . Jangan membawa massa. Apalagi arak-arakan yang berpotensi membuat kerumunan orang, ” harap Sambuaga(red).

Begitu pula, kata Sambuaga dengan tahapan kampanye dan debat kandidat nanti.

KPU akan terus mengimbau agar semua bakal pasangan calon hanya membawa pendukung sesuai jumlah yang telah ditentukan oleh Peraturan KPU (PKPU).

“Kami mohon kerjasamanya. Ikuti prosedur yang sudah ditentukan dalam PKPU. Dalam PKPU 10 Tahun 2020 sepertinya ada yang berubah terkait jumlah massa yang tadinya debat kandidat hanya boleh dihadiri 30 orang saja sekarang menjadi maksimal 50 orang kemudian pada tahapan kampanye yang tadinya hanya boleh 50 orang sekarang berubah menjadi 100 orang,” ungkapnya.

Dengan masih adanya rapat umum, menurut dia, potensi arak-arakan massa bisa saja terjadi. Namun, nanti itu yang menilai Bawaslu apakah bakal calon tersebut melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi atau tidak. (**Seventh2507)

Seventh 9/18/2020

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: