Tomohon,RedaksiManado.com~Tiga belas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), telah diteruskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon. Hal ini disampaikan, Anggota Bawaslu Kota Tomohon, Steffen Linu, pada, Rabu (23/9/2020), di Tomohon.
Linu mengatakan, dari ke-13 kasus tersebut, GM alias Gerardus tidak terpenuhi syarat materilnya dan dikembalikan ke pelapor.
“Ia(GM)tidak memenuhi syarat materilnya, sehingga dihentikan kasusnya,” ujar Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa ini. Menjadi hal yang memiriskan ketika tindakan yang dilarang masih saja dilanggar dengan alasan tidak tahu, sementara hal tersebut dibuat untuk mereka,” ujarnya
Tambahnya, banner tentang netralitas dan sanksi ASN telah dipasang di 29 SKPD, 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan sebagai upaya pencegahan. Linu berharap, agar semua dapat mematuhi undang-undang yang mengatur tentang PNS, kode etik dan kode perilaku serta disiplin ASN.
“Saat ini yang kami lakukan adalah upaya pencegahan dalam bentuk penindakan, agar ada efek jera apabila ada sanksi. Harapan tidak akan ada perbuatan sama yang dilakukan kembali oleh oknum yang sama,” imbuhnya.
Seperti diketahui ke-12 kasus yang direkomendasi ke KASN adalah, inisial AT, Ari, PP, RM, RR, AW, JG, AP, JL, ST, RS, SW .*(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar