BITUNG, RMC - Pelarian RA alias Wancez (24), tersangka penganiayaan menggunakan panah wayer terhadap SL yang terjadi pada 6 April 2019 silam, berakhir di tangan Tim Tarsius Polres Bitung.
Tersangka diringkus di Kampung Langsa, Girian Bawah, Kota Bitung, Senin (05/08) sekitar pukul 23.30 WITA. Diketahui, penganiayaan terjadi di wilayah Pinokalan, Bitung.
Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Taufik Arifin mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan di Polsek Ranowulu, yang dilaporkan pihak korban sesaat usai kejadian.
“Tersangka sempat buron empat bulan. Selama itu, tersangka berpindah-pindah tempat antara lain di Likupang Minahasa Utara, Paniki Atas Kota Manado hingga akhirnya ditangkap di Girian Bawah,” ujarnya.
Tersangka mengaku, nekad menganiaya karena pernah terlibat selisih paham dengan korban. Sedangkan menurut keterangan korban, dirinya telah meminta maaf kepada tersangka.
Namun saat korban berboncengan dengan temannya dan melewati rumah tersangka, seketika langsung dikejar tersangka sambil mencabut mata panah wayer dari pinggang kirinya.
“Setelah terkejar, tersangka langsung menancapkan mata panah wayer ke tengkuk korban,” jelas Kasatreskrim.
Tersangka juga mengaku bahwa mata panah wayer tersebut ia buat sendiri dan sudah lama dalam penguasannya. Ditambahkan Kasatreskrim, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tandasnya. **(Red)
Tersangka diringkus di Kampung Langsa, Girian Bawah, Kota Bitung, Senin (05/08) sekitar pukul 23.30 WITA. Diketahui, penganiayaan terjadi di wilayah Pinokalan, Bitung.
Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Taufik Arifin mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan di Polsek Ranowulu, yang dilaporkan pihak korban sesaat usai kejadian.
“Tersangka sempat buron empat bulan. Selama itu, tersangka berpindah-pindah tempat antara lain di Likupang Minahasa Utara, Paniki Atas Kota Manado hingga akhirnya ditangkap di Girian Bawah,” ujarnya.
Tersangka mengaku, nekad menganiaya karena pernah terlibat selisih paham dengan korban. Sedangkan menurut keterangan korban, dirinya telah meminta maaf kepada tersangka.
Namun saat korban berboncengan dengan temannya dan melewati rumah tersangka, seketika langsung dikejar tersangka sambil mencabut mata panah wayer dari pinggang kirinya.
“Setelah terkejar, tersangka langsung menancapkan mata panah wayer ke tengkuk korban,” jelas Kasatreskrim.
Tersangka juga mengaku bahwa mata panah wayer tersebut ia buat sendiri dan sudah lama dalam penguasannya. Ditambahkan Kasatreskrim, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tandasnya. **(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar