» » Siswi 15 Tahun Dihamili, Icat Dilaporkan Ibu Korban Ke Polisi

HUKRIM, RMC – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali lagi menambah catatan kriminal Polresta Manado. Kali ini korbannya gadis cantik yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) sebut saja Melati (15) salah satu warga di Kecamatan Tombulu. Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku berinisial RM alias Ichat(20-an) warga yang sama dengan korban. Kejadian tersebut itu terjadi sejak bulan Agustu 2018 di Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea, lebih tepatnya di Hotel Makapetor. namun baru di laporkan Senin (05/05) siang tadi.
Dari Informasi yang dirangkum, awalnya perbuatan bejat itu terkuak setelah orang tua korban NM (38) melihat perilaku anaknya yang mulai berubah. Ibu korban ini pun memanggil korban dan mulai mengintrogasinya. Karena merasa takut, akhirnya siswi SMA ini membeberkan perbuatan pelaku terhadapnya.
Dimana antara korban dan pelaku sudah menjalin hubungan pacaran yang cukup lama, pelaku yang diketahui seorang pelaut ini mengajak korban jalan dan menginap di hotel Makapetor.
Setelah berada di penginapan, pelaku kemudian mengajak korban untuk masuk kedalam kemar. Dan ditempat itu, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, Ajakan tersebut sempat ditolak oleh korban. Namun, pelaku yang terus membujuk akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu. Akhirnya, siswi SMA itu merelakan keperawanannya direnggut pria bejat itu. Korban mengakui kepada orang tuannya perbuatan itu telah dilakukan hingga berulang kali.
Sehingga mengakibatkan korban hamil. Geram dengan perbuatan lelaki bejat itu, Ibu Korban ini kemudian meminta pertangung jawaban pelaku terhadap kehamilan dari korban, namun sampai korban melahirkan, sampai saat ini pelaku tidak bertanggung jawab. Tak terima dengan perbutan yang dilakukan pelaku, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Wibowo Sitepu membenarkan adanya laporan itu. “Laporannya sudah diterima dan sementara ini masih diproses oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar Sitepu. (Red)

Admin RMC 5/06/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: