TOMOHON, RedaksiManado.Com - Pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 yang sudah berlangsung dengan lancar pada 17 April 2019 'tersendat', hal ini setelah banwaslu (Bada Pengawas pemilu) kota Tomohon memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melaksanakan Pemilihan Susulan Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan sabtu 27 April 2019
Berdasarkan undang undang nomor 7 tahun 2017 pasal bab IX pasal 372 yang mengatur tentang Pemungutan Suara Ulang jelas terlihat 4 TPS di dapil satu yakni Woloan II TPS 7, Taratara III TPS 5, Paslaten II TPS 4 dan rurukan TPS 5 cuma untuk rurukan dan woloan II hanya dilakukan pemilihan ulang untuk memilih presiden sedangkan taratara III dan Paslaten II dilakukan pemilihan ulang untuk semua atau 5 kertas suara.
hasil penelusuran redaksimanado.com alasan dilaksanakan pemilihan ulang karena adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan tidak memiliki KTP elektronik setempat/ Surat keterangan (Suket) Discapilduk diperbolehkan memilih di TPS padahal tidak membawa formulir A5 (pindah memilih) selain itu adanya kertas suara yang tidak ditanda tangani sehingga menyebabkan suara jadi tidak sah juga ada sebab lain yang mempengaruhi
Melihat kondisi ini berdasarkan analisa dari pemerhati dan pengamat politik dengan adanya PSU di dua TPS yang juga melakukan pemilihan untuk DPRD Kota Tomohon bisa menyebabkan perubahan konfigurasi caleg terpilih disebabkan selisih suara antara caleg maupun antar partai yang tipis hasil hitung cepat.
Sebagai contoh Partai Golkar yang diperkirakan mendapatkan 4 kursi masih sangat berpotensi kehilangan kursi ini digusur partai lain. begitu juga pertarungan antar caleg di partai Nasdem, PDI, PD dan Golkar masih sangat berpotensi merubah konfigurasi caleg terpilih karena perbedaan suara yang tipis. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar