TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon yang tergabung dalam pansus ranperda tentang penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman di daerah Melaksanakan rapat pembahasan bersama perankat daerah terkait dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) bertempat dikantor DPRD Kota Tomohon, Jumat 8 Maret 2017
Rapat Dipimpin Oleh Ketua Pansus James Kojongian didampingi Stanly Wuwung, Frets Keles, Santi Runtu, Syane Mandagi, Erens Kereh, Michael Lala. Hadir dalam rapat kepala dinas Perkim Ir Enos Pontororing, bersama staf dan kepala bagian hukum setda Denny Mangundap, SH.
Menutrut Kojongian "Rapat ini dalam rangka pansus memintakan Penjelasan dari SKPD agar dalam proses penyusunan perda ini benar-benar mengakomodir kepentingan masyarakat umum dalam rangka peningkata kesejahtraan masyarakat kota Tomohon"
"Pihak pengembang harus melakukan serah terima PSU yang dibangunnya pada pemkot sambil disaksikan masyarakat, berhubung masyarakat yang akan menggunakannya. Dari situ bisa diketahui soal mutu dan kualitas sesuai kontrak yang dikerjakan apakah bagus dan sesuai atau tidak. Ujar Kojongian
Sementara itu menurut Maria Pijoh tujuan dari perda ini "untuk memberikan landasan hukum kepada pemerintah daerah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman. yang sudah dibangun oleh pengembang. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar