TOMOHON, RedaksiManado.Com - Pengelolaan pemakaman dan pengabuan merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kegiatan pembangunan sebagai akibat pertambahan penduduk dan peningkatan kualitas lingkungan hidup khususnya dalam hal penggunaan lahan secara lebih produktif dan efisien, pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat akan berdampak pada kebutuhan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Sehubungan dengan itu DPRD Kota Tomohonmelaksanakan rapat pembahasan panitia khusus ranperda tentang pengelolaan pemakaman dan pengabuan,(P3) bersama dengan perangkat daerah terkait. bertempat diruang rapat DPRD Kota Tomohon Jumat, 8 maret 2018
Rapat dipimpin oleh ketua pansus James Kojongian didampingi Maria Pijoh, Stanly Wuwung, Erens Kereh, Santi Runtu, Michael Lala, Juga hadir dari pemerintah kota Tomohon kepala dinas Perkim Ir Enos Pontororing, dan kepala bagian hukum setda Denny Mangundap, SH serta dari dinas pendidikan dan kebudayaan, sekretaris dinas Zetley Pontoan.
Menurut Kojongian "dengan rapat kali ini kita membahas berbagai hal sehingga maksud dan tujuan perda ini untuk dijadikan pedoman dan dasar hukum pemerintah kota dalam mengelola pemakaman dan pengabuan mayat termasuk tempat penyimpanan dapat terangkum dengan memperhatikan hasil konsultasi publik yang lalu"
Sementara itu menurut Santi Runtu "dengan adanya perda ini nanti penyelenggaraan pemakaman, dilaksanakan secara lebih produktif dan efisien bagi masyarakat dengan memperhatikan kepentingan aspek keagamaan, dan sosial budaya serta asas-asas penggunaan dan pemanfaatan tanah yang kesemuanya untuk kepentingan bersama masyarakat kota Tomohon" ***(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar