Bitung, RedaksiManado.Com-Tertangkap tangan membawahi senjata tajam (badik) AY Alias Andre (18) pemuda asal Kelurahan Aertembaga dua ditangkap Tim Tarsius Polsek Aertembaga, Jumat (15-03-2019) pukul 00.45 wita.
Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat mengatakan, pelaku ditangkap di kelurahan Aertembaga Satu Kec. Aertembaga tepatnya di lorong Israel pada waktu membawa senjata tajam dan sempat memperlihatkan senjata tajam kepada masyarakat dan tersangka saat diamankan sudah mengkonsumsi minuman keras.
“ AY alias Andre merupakan warga kelurahan Aertembaga dua Kecamatan Aertembaga dan penangkapan terjadi saat personel Polsek Tim Tarsius Polsek Aertembaga sedang melaksanakan patroli rutin pada malam hari,” ungkapnya.
Lanjut Destam, Saat sedang melakukan patroli rutin, Tim Tarsius Polsek Aertembag melihat tiga orang anak muda mengendarai sepeda motor dan seorang anak muda (Andre) yang duduk boncengan dibagian belakang memegang senjata tajam dan sempat menggaris-gariskan senjata tajam tersebut di jalan raya.
“Saat melihat aksi anak muda tersebut tim Tarsius Polsek Aertembaga dipimpin Kanit Reskrim Polsek Aertembaga Aiptu J. Marisi, SH mengejar dan kemudian mengamankan ketiga orang anak muda tersebut bersama barang bukti senjata tajam,” tambahnya.
Dari tangan tersangka AY alias Andre (18) petugas menyita barang bukti badik, dan tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Membawa Sajam Tanpa Hak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Ical)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar