Minsel,RedaksiManado.com --Memasuki minggu terakhir batas pemasukan berkas RAPB-Des, Sebanyak 118 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan, terancam tidak bisa menerima pencairan Dana Desa (Dandes) Triwulan 1. Hal ini disebabkan sifat acuh tak acuh Hukum Tua dalam memasukkan berkas RAPB-Des.
" Sampai hari ini baru ada 49 desa yang memasukan berkas ,sehingga nantinya pada prosesnya baru 49 desa yang akan menerima pencairan dana desa triwulan 1 ," ujar Hendrie Lumapouw selaku Kadis PMD pada Conference Pers lobi kantor Bupati, Rabu (6/19).
" Bagi desa-desa yang belum memasukan berkas RAPB-Des, untuk batas pemasukannya hanya sampai minggu ini.Apabila tidak memasukan berkas maka desa tersebut tidak bisa dicairkan Dana Desanya untuk Triwulan 1," tambahnya.
Senada dengan itu Sekertaris Dinas PMD Altin Sualang STTP. M.Si mengatakan bahwa pihaknya sudah tiga kali menyampaikan himbauan kepada semua pemerintah desa untuk secepatnya memasukkan RAPBDes. Namun sampai ini baru 49 desa yang sudah selesai, " Kami mohon kerjasama dari 118 desa yang belum memasukan berkas RAPB-Des untuk segera dimasukan," tegas Sualang.
(MaikelPalembatas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar