Minahasa,RedaksiManado.Com~Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Tomohon rabu 6/3,menggelar Konferensi Pers terkait kasus buaya yang memangsa manusia(Deasy Tuwo) di Kecamatan Tombariri waktu yang lalu,bertempat di ruangan rapat Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait, S.Ik, SH, M,Si.menyatakan dari hasil Outopsi pihaknya menyimpulkan bahwa korban murni meninggal karna gigitan hewan besar( buaya)
“Dari hasil otopsi sudah jelas bahwa korban meninggal karna gigitan hewan besar,dan korban meninggal karna tergigit, bukan setelah meninggal lalu korban dimasukan kedalam kolam yang berisi buaya,seperti isu yang beredar selama ini,"jelas Kapolres.
Sirait menambahkan,atas dasar tersebut pihaknya tidak bisa melanjutkan ke pasal 338 (pembunuhan),karena hasil otopsinya sudah jelas,ungkapnya.
Polres Tomohon saat ini sudah menetapkan tersangka,seorang warga negara Jepang berinisial Mr.O dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap sejak 22 Febuari 2019.,sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 uu no 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem,dengan ancaman hukuman, maksimal 5thn penjara atau denda sebesar-besarnya Rp 100 jt
Mengenai penahananya Sirait menjelaskan bahwa, tidak dilakukan penahanan mengingat usia dari tersangka yang sudah lanjut serta secara subjektif sangat kooperatif dalam waktu penyidikan ,namun kepada tersangka tetap dilaksanakan wajib lapor, ujar kapolres.
Kami masih menunggu penyidik yang ada diluar kota untuk penyerahan tahap kedua ,dan kami masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan untuk penyerahan berkas serta tersangkanya.” tutup Kapolres Sirait.**(Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar