RedaksiManado.Com – Tim Resmob Wanea bersama Tim Paniki Rimbas 2 mengamankan pelaku penadah barang bukti hasil curanmor di Desa Paslaten Langowan Barat Kabupaten Minahasa, Sabtu (9/3/2019) pukul 15.00 Wita.
Polisi berhasil menagamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan pada hari Sabtu sekitar pukul 13.00. Polisi bergerak ke Kabupaten Minahasa dan berhasil mengamankn pelaku berinisial DR alias David (31) yang berada di rumahnya tepatnya di Desa Paslaten Langowan Barat.
Berdasarkan pengakuannya, kendaraan tersebut ia dapatkan dari Medsos Jual Beli Kendaraan Bermotor di Facebook lewat akun atas nama Rustam dengan harga jual kendaraan sebesar Rp. 3.500.000,- tanpa dilengkapi dengan Surat BPKB dan STNK.
Barang bukti ranmor jenis Yamaha SE88 DB 5272 MH sebelumnya dilaporkan hilang pada hari Jumat, 1 Maret 2019 sekitar pukul 14.00 Wita, yang terparkir di halaman rusun Kodam.
“Saat ini pelaku penadah barang sudah diamankan di Polsek Wanea, Polisi juga sementara melakukan pengembangan untuk mencari pelaku pencurian,” tandas Kasubag Humas Polresta Manado Iptu Tommy Oroh. *(Red)
Polisi berhasil menagamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan pada hari Sabtu sekitar pukul 13.00. Polisi bergerak ke Kabupaten Minahasa dan berhasil mengamankn pelaku berinisial DR alias David (31) yang berada di rumahnya tepatnya di Desa Paslaten Langowan Barat.
Berdasarkan pengakuannya, kendaraan tersebut ia dapatkan dari Medsos Jual Beli Kendaraan Bermotor di Facebook lewat akun atas nama Rustam dengan harga jual kendaraan sebesar Rp. 3.500.000,- tanpa dilengkapi dengan Surat BPKB dan STNK.
Barang bukti ranmor jenis Yamaha SE88 DB 5272 MH sebelumnya dilaporkan hilang pada hari Jumat, 1 Maret 2019 sekitar pukul 14.00 Wita, yang terparkir di halaman rusun Kodam.
“Saat ini pelaku penadah barang sudah diamankan di Polsek Wanea, Polisi juga sementara melakukan pengembangan untuk mencari pelaku pencurian,” tandas Kasubag Humas Polresta Manado Iptu Tommy Oroh. *(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar