Tomohon~RedaksiManado.Com~Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Launching Gerakan Indonesia Bersih dibuka Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan,digelar tepatnya hari ini Kamis 21/2/19 yang adalah juga merupakan Hari Sampah Nasional.
Pemerintah kota Tomohon diwakili Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan hadir mewakili Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE.Ak dalam Rakernas ini.
Menteri Luhut Panjaitan yang membuka kegiatan ini mengharapkan agar gerakan ini menjadi gerakan masif dan meminta semua pihak terkait agar bekerja keras. Hal ini dikarenakan sampah dapat berdampak pada banyak hal seperti kesehatan,perekonomian,lingkungan, pariwisata dan masa depan anak-anak.
Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Siti Nurbaya, menjelaskan bahwa gerakan ini diluncurkan bertepatan dengan HPSN (Hari Peringatan Sampah Nasional) 2019 tang jatuh pada 21 Februari 2019.
Terkait tujuan Rakernas Indonesia bersih adalah memastikan langkah-langkah percepatan Gerakan Indonesia Bersih baik dari kebijakan sektor dan daerah.
Tidak kala penting diharapkan juga Rakernas dapat mendorong Pemerintah Daerah dalam mewujudkan target-target nasional upaya pencapaian Indonesia Bersih Gerakan Indonesia bersih dapat diwujudkan melalui kerjasama antar sektor dan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah. Begitu juga dengan sinergi kebijakan sektor dalam upaya-upaya pengelolaan sampah, baik peningkatan sarana prasarana maupun mendorong partisipasi publik.
Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan mengatakan bahwa Permasalahan sampah penting untuk diatasi bersama-sama karena berdampak luas pada sendi-sendi kehidupan manusia, oleh karena itu sinergitas dan tindakan konkrit dalam penanganan dan pengelaloaan sampah secara berkesinambungan harus terus dilakukan. Ini untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.
Di Kota Tomohon juga melaksanakan kegiatan memperingati Hari Peduli Sampah yang bertempat di Bank Sampah Induk "Mapalus"berlokasi di Kelurahan Tumatangtang Lingkungan VII, bersama dengan Jajaran Polres Tomohon dan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Novi Politon, SE.
Proses pengelolaan sampah tertuang dalam Undang-undang no.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Pemerintah no.82 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah sejenis rumah tangga & peraturan presiden no.87 tahun 2017 tentang kebijakan & strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Rakernas tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri PUPR Basuki dan Wakil Menteri ESDM Archandra serta para Gubernur, Bupati, Walikota & Wakil Walikota.**(abd1302)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar