Tomohon,RedaksiManado.Com~Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar sosialisasj Peraturan daerah Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dengan Angota DPRD Kota Tomohon Ladys Fransisca Turang SE, selasa (26/2/2019) di Kelurahan kamasi dan dan kamasi satu Kecamatan Tomohon Tengah,bertempat di Aula Naga Mas.
Ketika membuka kegiatan sekaligus menyampaikan sosialisasi, Turang mengatakan bahwa DPRD Kota Tomohon telah menyetujui pemberlakuan beberapa perda yang telah ditetapkan, sehingga perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dipahami asas manfaatnya.
Antara Lain Isi Dari Perda Tibum. |
Materi yang disampaikan menitikberatkan pada berbagai faktor penting yang mengiringi kehidupan masyarakat untuk ditaati. Diantaranya terdapat delapan unsur penting yang diuraikan beserta penjelasannya sebagai pedoman bagi masyarakat sehingga terjaminnya kenyamanan dan kesejahteraan.
Sementara itu Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Tomohon Stenly Mokorimban SH mengawali kegiatan mengatakan bahwa program sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman pada masyarakat terhadap asas manfaat dibuatnya perda ini.
Hadir juga narasumber dari Perangkat Daerah terkait, Kepala Bidang Linmas dan Sumberdaya Aparatur Sat Pol PP Kota Tomohon Edwin Kalengkongan SE.**(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar