TOMOHON, RedaksiManado.Com -Sejak dibentuk pada bulan mei 2018 pansus perlindungan anak DPRD Kota Tomohon sudah melakukan serangkaian pembahasan dan konsultasi dalam rangka menyelesaikan ranperda ini.
Demikian pula pada Jumat, (22/02/19) Pansus melakukan Fasilitasi ke Biro hukum Setda Provinsi sulawesi utara yang dipimpin oleh ketua pansus Ladys Turang, SE, Di dampingi wakil ketua pansus Syeni Supit dan dari Pemerintah Kota Tomohon Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dr. Olga Karinda beserta jajaran. Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap, SH, Kabag Persidangan Sigie Pungus SH
Menurut Turang "dalam Fasilitasi kali ini pansus mendapatkan arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan evaluasi dari biro hukum pemprov Sulut dalam rangka penyelesai ranperda ini"
Turang juga memaparkan inti dari ramperda ini adalah "segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah serta diskriminasi." ***(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar