Tomohon,RedaksiManado.Com~Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen Tiga, (25/2/2019) di Aula Kabar Baik Tomohon.
Saat membawakan materi,Senduk menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dilakukan kelembagaan wakil rakyat, termasuk tahapannya sehingga hasilnya perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dipahami dan diketahui, yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut data sudah ada sekitar 46 kasus yang teridentifikasi rabies di Kota Tomohon dan belum menular ke manusia. “Bersyukur kasus ini belum tertimpah ke manusia, karena itu kita berpikir melakukan langkah-langkah preventif,salah satunya dengan sosialisasi ini agar masyarakat tau dan mengerti juga tidak mengabaikan akan rabies ini,"ujar Senduk.
“Terkait Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies ini,bagi masyarakat memiliki manfaat besar selain untuk menjaga terciptanya kehidupan kesehatan akibat hewan peliharaan. Apalagi, perda ini memiliki manfaat terhadap perlindungan dan kenyamanan masyarakat sebagai langkah yang menunjang pembangunan Kota Tomohon. Penyusunan perda ini sudah melalui berbagai proses tahapan oleh kelembagaan DPRD Kota Tomohon,” jelas Senduk.
Sementara itu, ketika membuka kegiatan Kepala Bagian Perencanaan dan Dokumentasi Sekretariat DPRD Kota Tomohon Jhonnie Sualang SE menyatakan perda ini berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat, terutama terkait jaminan kenyamanan. Sebab, perda ini bertujuan menurunkan angka kasus rabies dan membebaskan daerah ancaman rabies.
Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan nara sumber Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Caroll JA Senduk SH dan Karel Lasut dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon.**(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar