» » Supit Narasumber Sosialisasikan Perda No 7 Tahun 2017 di Lahendong

TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Lahendong, Kamis (1/11).

Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Setwan Kota tomohon Stenly Mokorimban, SH.

Dalam kesempatan ini Narasumber dari anggota DPRD Syeni Supit, selain itu dari pihak eksekutif dibawakan oleh kepala bidang Penegakan Perda Sat Pol PP kota Tomohon Robby Waney, SH.

‘’Produk dari DPRD memang harus disosialisasikan kepada masyarakat agar dalam impelentasinya tidak akan mengalami hambatan. Dengan sosialisasi seperti ini diharapkan masyarakat bisa paham tentang peraturan-peraturan daerah di Kota Tomohon,’’ kata Supit. *(Nal)

Admin RMC 11/01/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: