» » Sundah Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum di Kelurahan Lansot

TOMOHON, RedaksiManado.Com – Anggota DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah menjadi narasumber saat sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang ketertiban umum. Kegiatan yang dilaksanakan di Kelurahan Lansot, Jumat (02/11/18) dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Setwan Stenly Mokorimban, SH.

“Untuk itu, menjadi harapan dalam pelaksanaannya mampu dipahami masyarakat Kota Tomohon, sebab peraturan daerah ini akan memberikan kenyamanan serta keamanan dalam aktifitas kehidupan serta perjalanan pembangunan. Sedangkan, ketika perda diberlakukan maka DPRD Kota Tomohon akan melakukan fungsi pengawasan,” ujar Djemmy Sundah.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan setelah ditetapkan Perda ini akan dikonsultasikan ke provinsi apakah pasal-pasal atau ayatnya sudah oke atau belum.

“Saya berharap pada masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini untuk ikut menyampaikan pada kerabat, sahabat, maupun tetangga, sehingga perda ini tersosialisasikan secara luas atau terinformasi dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Sementara itu Sekretaris Pol PP Kota Tomohon Meydi Pandey, SSos membawakan materi terkait dengan tupoksinya yang berhubungan dengan ketertiban umum.

Narasumber dalam kegiatan ini Anggota DPRD Djemmy Sundah, dan dari Satpol PP Kota Tomohon, Sekretaris Sat-Pol PP Meydi Pandey. (Nal)

Admin RMC 11/02/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: