TOMOHON, RedaksiManado.Com – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Woloan Satu Utara, Kamis (01/11/18).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris DPRD Fransiskus Herry Lantang, SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Perencanaan Djonnie Sualang.
“Untuk itu, menjadi harapan dalam pelaksanaannya mampu dipahami masyarakat Kota Tomohon, sebab peraturan daerah ini akan memberikan kenyamanan serta keamanan dalam aktifitas kehidupan serta perjalanan pembangunan. Sedangkan, ketika perda diberlakukan maka DPRD Kota Tomohon akan melakukan fungsi pengawasan,” ujar Anggota DPRD Kota Tomohon Santi Runtu
Runtu ini menambahkan setelah ditetapkan Perda ini akan dikonsultasikan ke provinsi apakah pasal-pasal atau ayatnya sudah oke atau belum. “Saya berharap pada masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini untuk ikut menyampaikan pada kerabat, sahabat, maupun tetangga, sehingga perda ini tersosialisasikan secara luas atau terinformasi dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Narasumber dalam kegiatan ini Anggota DPRD Kota Tomohon Santi Runtu dan dari dinas pertanian & perikanan, kepala bidang peternakan dan kesehatan hewan, drh John Karundeng. (Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar