TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung di Kelurahan Kakaskase Satu. Sebagai Narasumber, Anggota DPRD Kota Tomohon dari Fraksi Partai Golkar, Piet Hein Kliwon Pungus, SPd, Kamis (1/11/2018)
Kegiatan dibuka oleh sekretaris DPRD Kota Tomohon yang di wakili oleh Kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus SH.
Pungus menjelaskan bahwa “Perda ini perlu disosialisaikan secara luas agar masyarakat Kota Tomohon tau, hal-hal apa saja yang diatur pada Perda ini sehingga nantinya masyarakat paham tentang aturan-aturan yang mengatur perihal bangunan gedung ini”.
Selain Pungus, sebagia narasumber dalam kegiatan ini juga dari dinas Perkim Kota Tomohon kepala Dinas, Ir Enos Pontororing. *(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar