TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (Setwan) Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung di kelurahan Woloan Dua, Kamis (1/11/2018)
Bertindak sebagai Narasumber, Anggota DPRD Kota Tomohon dari Fraksi Golkar, James J.E. Kojongian ST dan dari dinas Perkim Kota Tomohon, Debby Kojongian selaku Kabid Pemeliharaan dan Pengelolaan.
“Perda ini perlu disosialisaikan secara luas agar masyarakat Kota Tomohon tau, hal-hal apa saja yang diatur pada Perda ini sehingga nantinya masyarakat paham tetanga aturan-aturan yang mengatur perihal bangunan gedung ini,” Ujar Kojongian. (Nal)
Bertindak sebagai Narasumber, Anggota DPRD Kota Tomohon dari Fraksi Golkar, James J.E. Kojongian ST dan dari dinas Perkim Kota Tomohon, Debby Kojongian selaku Kabid Pemeliharaan dan Pengelolaan.
“Perda ini perlu disosialisaikan secara luas agar masyarakat Kota Tomohon tau, hal-hal apa saja yang diatur pada Perda ini sehingga nantinya masyarakat paham tetanga aturan-aturan yang mengatur perihal bangunan gedung ini,” Ujar Kojongian. (Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar