Tomohon,RedaksiManado.Com~Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Daerah Pemerintah Kota Tomohon menggelar kegiatan sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang sistem penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah, yang dilaksanakan di kantor dinas, rabu (31/10/18).
Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc saat membacakan sambutan Walikota mengatakan untuk ketertiban dan pemerataan penggunaan tempat pemakaman, pemerintah berkewajiban mengatur pengelolaan dan penggunaan tanah makam, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskannya setiap tempat pemakaman wajib memenuhi standarisasi tempat pemakaman, seperti penutupan lahan dengan batas yang jelas, terdapat tata letak makam dan tata jalan di tempat pemakaman, terdapat pengelola dan pengurus makam, tersedia sarana dan prasarana makam yang cukup, terdapat pencatatan orang yang dimakamkan, serta terdapat papan nama tempat pemakaman.
Sebelumnya Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Daerah menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan agar rancangan peraturan daerah Kota Tomohon tentang sistem penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan tersosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman.
Hadir sebagai peserta, para Camat dan Lurah se Kota Tomohon, dan untuk narasumber anggota DPRD Kota Tomohon James Kojongian ST yang juga ketua pansus rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah, Asisten Kesra Setda Kota Tomohon Drs O D S Mandagi, Kepala Bapelitbang Daerah Ir Ervinz Liuw MSi, Kabag Hukum Setda Denny Mangundap SH.**(abd3010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar