TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP, menghadiri dan
memberikan materi pada kegiatan Fasilitasi Sosialisasi Peraturan
Perundang Undangan Peraturan Daerah KotaTomohon nomor 7 tahun 2017
tentang Ketertiban Umum, bertempat di ruang sidang DPRD Kota Tomohon,
Rabu (10/10/2018).
Wenur
menjelaskan, Ruang Lingkup Perda Nomor 7 Tahun 2017 adalah tertib jalan
dan angkutan jalan raya, tertib fasilitas umum meliputi tertib sungai,
saluran dan kolam, tertib lingkungan, tertib tempat usaha dan usaha
tertentu. Kemudian tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat
hiburan, peran serta masyarakat dan pembinaan dan pengawasan.
‘’Ya, kita sebagai masyarakat tentunya
harus patuh pada aturan yang berlaku, apalagi menyangkut ketertiban umum
yang di dalamnya mencakup aktifitas kita sehari-hari,’’ tukas Wenur.
(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar