TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Wailan. Rabu (31/10/2018).
Kegiatan ini dibuka Sekretaris DPRD yang di wakili oleh Kepala Bagian Umum Setwan Kota Tomohon Stenly Mokorimban, SH dan Sebagai Narasumber, Anggota DPRD Kota Tomohon Dari Fraksi Golkar, Frets Herdi Keles ST.
“Perda ini sangat penting untuk disosialisaikan agar masyarakat tahu bagaimana cara Pengendalian dan penanggulangan penyakit rabies ini, dan hal-hal apa saja yang diatur pada Perda ini,” Ujar Keles
Turut hadir sebagai narasumber dari dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon, kepala bidang peternakan dan kesehatan hewan drh. John Karundeng. (Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar