Bitung, RedaksiManado.Com-Putusan Menteri (PM) No 76 tahun 2018 tentang perubahan status KSOP Bitung menjadi kelas II menjadi pertanyaan berbagai pihak, Sabtu (13/10/2018)
Capt. Weku Frederik Karuntu Kepala KSOP Bitung ketikan dikonfirmasi dalam ruang rapat nya mengatakan bahwa ini adalah keputusan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Perubahan status menurut PM NO 76 thn 2018 ini adalah prodak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, langsung di bawah komando bapak menteri, informasi atau ketetapan yang turun kita sebagai UPT, prinsip nya kami tetap siap gerak,” ungkapnya ketika dikonfirmasi sejumlah awak media jumat (12/10/2018)
Lanjutnya,” kami akan mengikuti dan siap melaksanakan perintah dari pusat, apapun bentuknya kalau di ibaratkan kami ini anak, pimpinan kami itu adalah seorang bapak, tidak mungkin kami melawan orang tua,” tambahnya
Weku juga mambahkan untuk perubahan status ini tidak akan mengganggu persiapan IHP (International Hub Port) untuk pelabuhan Samudera Bitung.
“Status IHP itu tetap, karena itu adalah Pepres langsung, untuk KSOP sendiri kami akan tetap pada tupoksi keselamatan dan keamanan pelayaran,” jelasnya.
Adanya perubahan status KSOP maka eselon juga mengalami perubahan dari IIb ke IIIda, jika saat ini (kelas I) staf eselon III ada empat orang dan eselon IV ada sembilan orang, maka saat turun kelas hanya tersisa eselon III satu orang dan eselon IV hanya empat orang, serta jumlah bagian juga otomatis akan hilang mengikuti struktur KSOP kelas II. (Ical)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar