» » Cegah Konflik Sosial Masyarakat Adalah Tugas Bersama


Bitung, RedaksiManado.Com-Ada dua hal yang dapat memicu terjadinya konflik di masyarakat yaitu ekonomi dan politik.

“Enonomi buruk dapat menyebabkan kejahatan terjadi, juga situasi politik sekarang khususnya pada masa menjelang pilpres dan pileg ini banyaknya berita hoax juga bisa menjadi pemicu konflik sosial,” ungkap Lomban ketika menghadiri kegiatan sosialisasi peningkatan harmonisasi penegakan hukum guna mengantisipasi konflik sosial di wilayah hukum kejaksaan negeri Bitung. Kamis (25/10/2018).

Lanjutnya, Semua itu diperlukan peran aktif dari segala kalangan khususnya pemerintah dan masyarakat serta tokoh pemuda dan FKDM harus menjadi yang terdepan untuk mencegah terjadinya konflik sosial.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Kajati Sulut Devy Sudarso, SH, CN, MH, di gedung People Learning Centre.

Asisten Intelejen Kejati Sulut, Devi Sudarso SH CN mengatakan bahwa Perbedaan kelompok sosial, budaya, mayoritas dan minoritas sering menjadi penyebab konflik.

“Kegiatan ini penting dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat mengingat kita akan masuki pemilu 2019,” tungkas Sudarso.

Hal senada juga dikatakan Kasubdit Ideologi pada Kejaksaan Agung RI, Agustian Sunaryo, bahwa Kejaksaan Agung diperintahkan untuk melaksanakan harmonisasi atau sinergitas bersama penegak hukum.

“Dalam hal ini Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang pembentukan Tim Terpadu yang melakukan penanganan konflik sosial, yakni Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2012, UU nomor 2 tahun 2016, serta Permendagri Nomor 42 tahun 2015,” ujarnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Forkopimda Kota Bitung, Para pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Bitung, FKDM, Organisasi Pemuda, para siswa dan insan pers. (Ical)

Unknown 10/25/2018

Penulis: Unknown

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: