Tomohon,RedaksiManado.Com~DPRD Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2019 Kota Tomohon, dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Tomohon, sabtu (15/9/18),yang dipimpin langsung Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi wakil ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP.
Dalam sambutannya,Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengapresiasi kepada jajaran DPRD Kota Tomohon atas kerja samanya dengan pihak Pemkot sehingga rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2019 telah berjalan dengan baik dan lancar.
"Dalam pembahasan, tentu tidak lepas dari perdebatan yang konstruktif dalam upaya bersama untuk mencapai tujuan yakni mewujudkan kemajuan dan pertumbuhan daerah diberbagai bidang, yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon," ujar Eman.
Dijelaskannya, Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya. "Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program kegiatan prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan pada Perangkat Daerah, untuk setiap program kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah", urai Wali Kota Eman."Semoga apa yang kita sepakati bersama, dapat membawa manfaat besar bagi kemajuan Kota Tomohon dalam berbagai bidang,"tutup JFE.
Rapat Paripurna diikuti oleh para anggota DPRD, Sekretaris Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc bersama para pejabat eselon dua dan tiga Pemkot Tomohon, termasuk para Camat dan lurah.**(abd0209)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar