SULUT, RedaksiManado.Com -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggelar acara Sosialisasi Dan Edukasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Se-Provinsi Sulut di Ruang F.J. Tumbelaka Kantor Gubernur, Kamis (20/9/18).
Gubernur Olly Dondokambey melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut DR. Femmy J.Suluh, M.Si saat membuka secara resmi acara tersebut menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan yang diprakarsai Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut ini.
"Saya merespon positif dan memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen Penyelenggara Jaminan Sosial di daerah dalam memberikan pelayanan yang prima terhadap konsumen dalam hal ini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata dia.
Lebih lanjut, dirinya memaparkan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial yang baik dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Karenanya konstitusi telah menjamin adanya suatu sistem jaminan sosial dalam hal ini sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.
"Ingatlah bahwa sejumlah program ini dilakukan guna memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh ASN khususnya di Provinsi Sulut, serta dalam upaya menyangga perekonomian nasional demi tercapainya kesejahteraan masyarakat," demikian pesan Gubernur yang disampaikan Suluh.
Acara ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman bagi ASN tentang manfaat jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan jaminan kecelakaan dan jaminan kematian bagi ASN yang melakukan pekerjaan pada saat pekerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko - risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, dan meninggal dunia.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari PT.Taspen (Persero) yang mensosialisasikan beberapa produk Jaminan Sosial dari Taspen diantaranya :
1. Tabungan Hari Tua, manfaat asuransi :
○ Peserta meninggal dunia
○ Istri/Suami peserta meninggal dunia
○ Anak peserta meninggal dunia (max 3 peristiwa)
2. Pensiun, manfaat :
○ Pensiun bulanan
○ Uang duka wafat
○ Pensiun terusan
○ Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu
○ Pensiun Ke-13
3. Jaminan Kecelakaan Kerja, manfaat :
○ Biaya pengobatan sampai sembuh
○ Santunan STMB 100% gaji (1,5 th)
○ Biaya rehabilitasi medik Rp2.6 jt
○ Biaya penggantian gigi Rp3.9 jt
○ Biaya transportasi medis
○ Santunan kematian kerja 60% X 80 gaji
○ Uang duka tewas 6 X gaji
○ Biaya pemakaman 10 jt
○ Bea siswa 15 s/d 45 jt
Nampak hadir Kepala Disnakertrans Sulut Ir.Erny B. Tumundo M.Si,
Kabid HI dan Jamsos Disnaker Sulut Maya Ticoalu S.Sos, para Pejabat SKPD Setda Prov Sulut, para Kaban/Kabag Kepegawaian, para Kadis Tenaga Kerja Kab/Kota Se Provinsi Sulut.(SE)
Gubernur Olly Dondokambey melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut DR. Femmy J.Suluh, M.Si saat membuka secara resmi acara tersebut menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan yang diprakarsai Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut ini.
"Saya merespon positif dan memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen Penyelenggara Jaminan Sosial di daerah dalam memberikan pelayanan yang prima terhadap konsumen dalam hal ini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata dia.
Lebih lanjut, dirinya memaparkan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial yang baik dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Karenanya konstitusi telah menjamin adanya suatu sistem jaminan sosial dalam hal ini sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.
"Ingatlah bahwa sejumlah program ini dilakukan guna memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh ASN khususnya di Provinsi Sulut, serta dalam upaya menyangga perekonomian nasional demi tercapainya kesejahteraan masyarakat," demikian pesan Gubernur yang disampaikan Suluh.
Acara ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman bagi ASN tentang manfaat jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan jaminan kecelakaan dan jaminan kematian bagi ASN yang melakukan pekerjaan pada saat pekerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko - risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, dan meninggal dunia.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari PT.Taspen (Persero) yang mensosialisasikan beberapa produk Jaminan Sosial dari Taspen diantaranya :
1. Tabungan Hari Tua, manfaat asuransi :
○ Peserta meninggal dunia
○ Istri/Suami peserta meninggal dunia
○ Anak peserta meninggal dunia (max 3 peristiwa)
2. Pensiun, manfaat :
○ Pensiun bulanan
○ Uang duka wafat
○ Pensiun terusan
○ Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu
○ Pensiun Ke-13
3. Jaminan Kecelakaan Kerja, manfaat :
○ Biaya pengobatan sampai sembuh
○ Santunan STMB 100% gaji (1,5 th)
○ Biaya rehabilitasi medik Rp2.6 jt
○ Biaya penggantian gigi Rp3.9 jt
○ Biaya transportasi medis
○ Santunan kematian kerja 60% X 80 gaji
○ Uang duka tewas 6 X gaji
○ Biaya pemakaman 10 jt
○ Bea siswa 15 s/d 45 jt
Nampak hadir Kepala Disnakertrans Sulut Ir.Erny B. Tumundo M.Si,
Kabid HI dan Jamsos Disnaker Sulut Maya Ticoalu S.Sos, para Pejabat SKPD Setda Prov Sulut, para Kaban/Kabag Kepegawaian, para Kadis Tenaga Kerja Kab/Kota Se Provinsi Sulut.(SE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar