» »Unlabelled » Lolowang Hadiri Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah APBD 2019


Tomohon,RedaksiManado.Com~Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak diwakili oleh Sekrearis Daerah Kota Tomohon Ir. H.V. Lolowang, M.Sc menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2019.

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tomohon Ir. Miky J.L Wenur, MAP didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Youdy Y. Moningka, SIP dan Caroll Senduk, SH dilaksanakn di ruang sidang Kantor DPRD Tomohon, 20/9/18.

Sekretaris Daerah saat membacakan sambutan Walikota mengatakan bahwa RKP 2019 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan ‘holistik-tematik’, ‘integratif dan spasial’ serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan “money follows program” dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan anggaran berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tema RKP tahun 2019 adalah “Pemerataan Pembangunan Untuk Pertumbuhan Berkualitas,”. 

“Kemudian dari pada itu, sistematika penyusunan anggaran yang mempedomani peraturan menteri dalam negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019 disaklakkan dengan penerapan basis akrual sesuai pedoman teknis peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan permendagri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntasi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.” kata Sekot.

Sekot memaparkan, rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019, secara umum dapat kami sampaikan sebagai berikut:pada sisi pendapatan ditargetkan sebesar Rp. 719.136.132.414,- , atau mengalami peningkatan sebesar 7,40% dibandingkan pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2018. Proyeksi peningkatan pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yang meningkat 55.69% menjadi Rp.72.815.766.222,- . Pendapatan pajak daerah yang meningkat sebesar 77,72% sehingga pajak daerah menjadi  Rp. 45.555.434.590,-, retribusi daerah meningkat sebesar 33,14 % menjadi Rp.11.826.921.625,- hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan meningkat pula menjadi Rp.3.500.000.000,- atau naik sebesar 84.35 %, dan juga lain-lain pendapatan asli daerah yang sah menjadi Rp.11.933.410.007,-  atau meningkat 15,25%.
Berikutnya untuk dana perimbangan secara umum  mengalami peningkatan sebesar 2.66% sehingga  pada tahun 2019 menjadi  Rp. 578.327.634.000,-.
Pada komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah  berjumlah sebesar Rp.67.992.732.192. Selanjutnya untuk komponen belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 741,136,132,414,- atau meningkat sebesar 7.19% jika dibandingkan total belanja tahun 2018. 
Ditambahkannya, belanja tidak langsung sebesar Rp.291.612.615.000,-. Adapun peningkatan belanja ini antara lain untuk memenuhi kebijakan nasional yaitu penganggaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil daerah sebesar 5 % serta memperhitungkan acress sebesar 2,5 % dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan. Serta pengalokasian anggaran untuk TPP 13 dan TPP THR bagi PNS. Selain itu pula terjadi peningkatan pada belanja hibah, bantuan sosial dan pada belanja tidak terduga.
Sedangkan belanja langsung berjumlah Rp. 449.523.517.414,-. Dengan rincian belanja pegawai berjumlah Rp 73.025.458.100,- , belanja barang dan jasa sebesar Rp. 196.111.701.946,54,- dan belanja modal sebesar Rp. 180.386.357.367,46,- kenaikan belanja langsung ini dipergunakan untuk melaksanakan percepatan pencapaian prioritas dan kebijakan pembangunan daerah di kota tomohon untuk periode waktu 2019 dengan memperhatikan visi misi Walikota dan Wakil Walikota. 
Sedangkan dalam komponen pembiayaan daerah sebesar Rp.22.000.000.000,- dimana akan menutupi defisit pada komponen belanja.

APBD TA 2019 disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat serta quality assurance semakin diperkuat dengan amanat permendagri nomor 38 tahun 2018 bahwa menjadi kewajiban untuk melaksanakan reviu sejak awal atas RKA-SKPD dan RKA-PPKD bersamaan dengan proses pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Besar harapan kami, rancangan peraturan daerah  APBD tahun anggaran 2019 ini dapat menciptakan perubahan penting yang lebih baik di kota yang kita sama-sama cintai ini,ujar Sekot.


“Kami selaku pemerintah kota tomohon juga berharap kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat agar selanjutnya dapat melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2019 ini sesuai dengan tahapan dan jadwal serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan segala bentuk argumentasi, usulan, dan koreksi yang akan timbul nantinya perlu kita sikapi bersama dengan arif dan bijaksana sehingga pada akhirnya akan bermuara pada penetapan peraturan daerah  APBD kota tomohon tahun anggaran 2019 ini.” Kunci Sekot


Paripurna ini dihadiri juga oleh seluruh kepada SKPD pemkot Tomohon, pada Camat dan Lurah se-Kota Tomohon.**(abd1309)

EL 9/20/2018

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: