Bitung, RedaksiManado.Com – Prestasi dan dedikasi terus ditunjukan personel polisi polres bitung dalam rangka menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Hal ini terlihat dari hasil kerja kerasnya sehingga mampu melumpuhkan Pelarian FW alias Randy (24), tersangka penganiayaan terhadap korban berinisial TH, Rabu (29/08/2018).
Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya, karena berusaha melawan petugas saat akan diringkus, di wilayah Kota Bitung. Informasi diperoleh, oknum warga Girian, Bitung ini menganiaya korban menggunakan senjata tajam, 21 Agustus 2017 silam, sekitar pukul 22.00 WITA.
Korban bersama istrinya malam itu berada di rumahnya, di wilayah Matuari, Bitung. Tiba-tiba tersangka bersama dua temannya datang dan mendobrak pintu rumah korban. Tanpa sebab pasti, tersangka yang saat itu dalam kondisi mabuk, langsung menebas korban dengan parang.
Korban mengalami luka sayatan di tangan kiri dan luka tikaman di dada kiri. Usai beraksi, tersangka melarikan diri dan sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Setahun lebih jadi buron, tersangka akhirnya berhasil dibekuk petugas, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/120/VIII/2017/Res-Btg/Sek Matuari, tanggal 22 Agustus 2017.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting melalui Kasatreskrim, AKP Edy Kusnaedi membenarkan penangkapan tersebut. “Diduga, tersangka hanya ingin dikenal dan ditakuti, hingga nekad melakukan penganiayaan,” ujarnya.
Tersangka, lanjut Kasatreskrim, diduga kuat juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dibeberapa mini market, salah satunya di Alfamart Matuari. “Kami juga mengamankan dua teman FW, yakni RS dan AO, yang diduga terlibat pencurian mini market di Gorontalo,” imbuhnya.
Polres Bitung kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian Kota Gorontalo untuk menyerahkan RS dan AO. “Sedangkan FW diserahkan ke Polsek Matuari, untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandas Kasatreskrim. *(Ical)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar