» » » Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Minahasa Pemilu 2019


KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MINAHASA
PENGUMUMAN
NOMOR : 36/PL.01.4-Pu/7102/KPU-Kab/VIII/2018
TENTANG
DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN MINAHASA PROVINSI SULAWESI UTARA
DALAM PEMILU TAHUN 2019
  1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Nomor : 285/PL.01.4-Kpt/7102/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Minahasa dalam Pemilu Tahun 2019.
  2. Kepada Masyarakat agar dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terkait persyaratan bakal calon sebagaimana disyaratkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
  3. Tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU Kabupaten Minahasa dengan alamat Kompleks Stadion Maesa, Wewelan, Tondano Barat, Tondano, tanggapan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan identitas diri yang jelas paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal 12 Agustus 2018 sampai dengan 21 Agustus 2018.
DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN MINAHASA DALAM PEMILU TAHUN 2019
(Silahkan klik pada kolom daerah pemilihan)
DAERAH PEMILIHAN MINAHASA SATU
(Tondano Selatan, Tondano Utara, Tondano Timur, Tondano Barat)
DAERAH PEMILIHAN MINAHASA DUA
(Romboken, Kakas, Kakas Barat, Eris, Kombi, Lembaran Timur )
DAERAH PEMILIHAN MINAHASA TIGA
(Langowan Barat, Langowan Timur, Langowan Selatan, Langowan Utara, Tompaso, Tompaso Barat, Kawangkoan, Kawangkoan Barat, Kawangkoan Utara, Sonder)
DAERAH PEMILIHAN MINAHASA EMPAT
(Tombulu, Pineleng, Mandolang, Tombariri, Tombariri Timur)
Manado, 12 Agustus 2018
KETUA KPU KABUPATEN MINAHASA
LORD A. CH. E. MALONDA
***(Angel)

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: