TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dalam menjalankan fungsi anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan di kota Tomohon, komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mengadakan Rapat pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2018 dengan mitra kerja yakni dinas perumahan dan permukiman (Perkim) Kota Tomohon, Selasa (31/07/2018), bertempat diruang rapat komisi II
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tomohon Frets Keles,ST didampingi Maria Pijoh, ST (sekretaris), anggota Piet H.K. Pungus, Cherly Mantiri,SH dan Hudson Bogia, Michael Lala dan dari dinas perumahan dan permukiman (Perkim) Kota Tomohon, dihadiri langsung kepala Badan (Kaban) Ir. Enos Pontororing, MSi bersama sekretaris Sekretaris Dinas Marthen Wenur ST, para kabid dan staf
Menurut Keles "Pembahasan ini sangat penting dalam rangka menghasilkan Perubahan APBD 2018 Kota Tomohon yang proporsional dan mengakomodir semua kebutuhan yang harus dibiayai yang kesemuanya itu diperuntukan bagi penyelenggaran pemerintahan dan Pembangunan demi peningkatan kesejahtraan masyarakat Kota Tomohon"
"Disamping itu penyesuaian capaian target kinerja, prakiraan dan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah baik aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Kemudian, penyesuaian terhadap komponen-komponen yang telah disepakati bersama di dalam kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2018. urainya
Sementara itu Piet Pungus Memintakan agar "Dinas Perkim untuk terus meningkatkan kinerja khususnya dalam menjalankan program kerja unggulan seperti pengentasan perumahan kumuh di kota Tomohon ". **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar