» » Keles Pimpin Rapat Pansus DPRD Tomohon, Terkait Perubahan Susunan Perangkat Daerah

TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 188/3774/SJ tentang pedoman persetujuan perda tentang perangkat daerah pada angka 1 (satu) huruf e, yaitu ”Pada daerah kota yang tidak memiliki desa, fungsi masyarakat dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan".

Terdorong Akan hal ini Pansus tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Tomohon melaksanakan Rapat Pembahasan dengan perangkat daerah terkait,  Selasa, 23 Agustus 2018 bertempat di ruang rapat komisi II DPRD Kota Tomohon

Rapat Dipimpin Oleh Ketua Pansus Frets Keles ST, didampingi Maria Pijoh, ST dan Erens Kereh AMKL serta dihadiri kabag organisasi & SDM Marthine Mamesah serta para kasubag dan Kabag hukum Denny Mangundap.

Menurut Keles Rapat ini dalam rangka pansus memintakan masukan dari SKPD agar dalam proses penyusunan perda ini benar-benar mengakomodir kepentingan pemerintah kota dalam rangka peningkatan Pendapatan asli daerah yang kesemuanya untuk pembangunan demi peningkatan kesejahtraan masyarakat kota Tomohon"

Sementara Menurut Pijoh Perubahan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah memberikan manfaat kepada pemerintah kota dalam mencapai visi dan misi, sehingga penataan kelembagaan akan diimbangi dengan penataan pada elemen-elemen lain dari sistem yang ada seperti penataan SDM, keuangan, kebutuhan sarana dan prasarana serta mekanisme koordinasi antar unit-unit organisasi. **(Nal)

Admin RMC 8/23/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: