SULUT, RedaksiManado.Com -- Kehadiran dan peranan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) diharapkan mampu merumuskan kebijakan penataan ruang dan menangani berbagai permasalahan dan konflik penataan ruang di Sulawesi Utara.
Hal itu disampaikan Gubernur Olly Dondokambey, SE dalam sambutan yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Mokoginta pada rapat pleno perdana TKPRD Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Manado, Selasa (28/8/2018) siang.
"TKPRD bertujuan untuk memadukan, mensinergikan dan memadu-serasikan penyelenggaraan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang daerah," katanya.
Lanjut Gubernur Olly, sebagaimana amanat dalam pasal 22 Permendagri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah, pelaksanaan koordinasi TKPRD Provinsi dan TKPRD kabupaten/kota dilakukan melalui rapat koordinasi guna menghasilkan rekomendasi alternatif kebijakan penataan ruang.
"Kegiatan ini dapat memberikan efek positif dan manfaat bagi keberlangsungan pembangunan daerah dan kesejahteraan hidup masyarakat Sulawesi Utara," ungkapnya.
Terkait ruang lingkup koordinasi penataan ruang di Sulut, Gubernur Olly menerangkan bahwa hal itu meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
"Dimana dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 245 Tahun 2018, sehingga TKPRD berproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan bersama," bebernya.
Lebih jauh, masih dalam sambutan, untuk mendukung beberapa hal tersebut, Gubernur Olly meminta semua perangkat daerah dan lembaga terkait untuk memberikan data dan informasi pemanfaatan ruang yang akan dimuat dalam perbaikan/perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Sulut.
"Setiap kita yang tergabung dalam TKPRD Provinsi harus berperan aktif dalam memberikan informasi dan data pada saat melakukan penerbitan kesesuaian ruang yang dimohon oleh setiap stakeholders/pemrakarsa," imbuhnya.
Untuk diketahui, TKPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam melaksanakan tugas dibantu oleh: Sekretariat TKPRD, dengan dua kelompok kerja, bekerja sesuai dengan fungsi dan perannya dalam penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang di Provinsi Sulawesi Utara. Sinergitas TKPRD juga untuk mendukung Online Single Submission (OSS) yang akan dilakukan sepenuhnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara guna terselenggaranya urusan perizinan dan non-perizinan.
Rapat TKPRD turut dihadiri oleh Kepala Bappeda Ricky S. Toemandoek, perwakilan Forkopimda dan para pejabat di lingkup pemerintah kabupaten/kota se-Sulut. (SE)
Hal itu disampaikan Gubernur Olly Dondokambey, SE dalam sambutan yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Mokoginta pada rapat pleno perdana TKPRD Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Manado, Selasa (28/8/2018) siang.
"TKPRD bertujuan untuk memadukan, mensinergikan dan memadu-serasikan penyelenggaraan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang daerah," katanya.
Lanjut Gubernur Olly, sebagaimana amanat dalam pasal 22 Permendagri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah, pelaksanaan koordinasi TKPRD Provinsi dan TKPRD kabupaten/kota dilakukan melalui rapat koordinasi guna menghasilkan rekomendasi alternatif kebijakan penataan ruang.
"Kegiatan ini dapat memberikan efek positif dan manfaat bagi keberlangsungan pembangunan daerah dan kesejahteraan hidup masyarakat Sulawesi Utara," ungkapnya.
Terkait ruang lingkup koordinasi penataan ruang di Sulut, Gubernur Olly menerangkan bahwa hal itu meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
"Dimana dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 245 Tahun 2018, sehingga TKPRD berproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan bersama," bebernya.
Lebih jauh, masih dalam sambutan, untuk mendukung beberapa hal tersebut, Gubernur Olly meminta semua perangkat daerah dan lembaga terkait untuk memberikan data dan informasi pemanfaatan ruang yang akan dimuat dalam perbaikan/perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Sulut.
"Setiap kita yang tergabung dalam TKPRD Provinsi harus berperan aktif dalam memberikan informasi dan data pada saat melakukan penerbitan kesesuaian ruang yang dimohon oleh setiap stakeholders/pemrakarsa," imbuhnya.
Untuk diketahui, TKPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam melaksanakan tugas dibantu oleh: Sekretariat TKPRD, dengan dua kelompok kerja, bekerja sesuai dengan fungsi dan perannya dalam penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang di Provinsi Sulawesi Utara. Sinergitas TKPRD juga untuk mendukung Online Single Submission (OSS) yang akan dilakukan sepenuhnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara guna terselenggaranya urusan perizinan dan non-perizinan.
Rapat TKPRD turut dihadiri oleh Kepala Bappeda Ricky S. Toemandoek, perwakilan Forkopimda dan para pejabat di lingkup pemerintah kabupaten/kota se-Sulut. (SE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar