TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Dalam rangka Menumbuhkan wirausaha pemula guna mendukung penciptaan lapangan pekerjaan dan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan pendapatan dan peningkatan penghidupan berkrlanjutan maka mentri koperasi dan usaha kecil menengah mengeluarkan keputusan Nomor 33/Kep/M.KUKM/XII/2016 Tentang Penetapan Perogram Bantuan Dana Bagi Koperasi Pemula dan Perogram Bantuan Dana Bagi Wirausaha Pemula Sebagai Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Terdorong akan hal ini Selasa 14 Agustus 2018 komisi III DPRD kota Tomohon melaksanakan konsultasi ke Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RI. Kegiatan ini dipimpin oleh Erens Kereh (sekretaris komisi) didampingi Ibu Syane Mandagi. Hadir juga dalam kegiatan ini Kepala dinas Koperasi & UMKM kota tomohon Jane Mendur dan Sekretaris dprd Fransiskus Lantang.
Konsultasi ini terkait materi Bantuan Bagi Wirausaha Pemula dan Bantuan Sertifikasi Tanah pada Pelaku usaha.,dan diterima oleh Deputi Bidang Pembiayaan Ibu Ir. Yuana Sutyowati dan jajarannya. "Bantuan pemerintah ini untuk penguatan permodalan bagi usaha mikro dan kecil melalui start-up capital untuk pengembangan usaha," kata Yuana
Lewat beleid tersebut, ia berharap para pebisnis pemula bisa mendoron perkembangan ekonomi di daerah tempat tinggal mereka di sejumlah daerah. Baik itu di perbatasan, kawasan ekonomi khusus (KEK) dan lainnya. "Bantuan pemerintah bagi WP ini diharapkan dapat meningkatkan produktifitas pelaku usaha mikro sehingga dapat naik kelas," jelas Yuana.
Sementara itu menurut Eren Kereh " Terungkap dalam konsultasi ini pemerintah pusat menyiapkan bantuan bagi 1.830 pebisnis pemula. Dengan besaran pinjaman antara Rp 10 juta sampai Rp 13 juta. Adapun yang bisa menerima dana tersebut adalah usaha rintisan yang sudah berusia paling sedikit enam bulan. Pebisnis berusia maksimal 45 tahun dan belum pernah menerima bantuan sejenis dari Kemkop UKM."
"Sebelum mengajukan pinjaman, para pebisnis pemula ini diharuskan memiliki rencana usaha. Seperti informasi usaha, perhitungan rugi/laba, rencana penggunaan dana bantuan, serta identitas kegiatan usaha. Proposal disampaikan ke pemerintah daerah bersangkutan." Tutup politisi partai nasdem dari kecamatan Tomohon Utara ini ***(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar