» » » Dibakar Cemburu , Pria Asal Desa Tenga tega Aniaya Istrinya

       Tersangka pelaku penganiayaan

Minsel, RedaksiManado.com - Tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), BP (Boy), warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Jumat (10/08/2018).

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka BP alias Boy diamankan atas laporan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya terhadap istrinya, perempuan berinisial FR,” terang Kapolsek.

Diketahui bahwa tersangka BP (Boy) melakukan kekerasan dengan cara menganiaya istrinya menggunakan batang sapu ijuk. “Tersangka melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan batang sapu ijuk yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian tangan, kaki dan wajahnya,” tambah Kapolsek.

Diketahui bahwa tersangka melakukan penganiayaan ini karena tersangka curiga istrinya selingkuh. "Penyebabnya cemburu buta karena tersangka mencurigai istrinya selingkuh," tutup Kapolsek.

Terpantau, tersangka saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polsek Tenga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Maikel/HPM)

RedaksiManado , 8/10/2018

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: