» » » BFI Penjarakan Debitur Nakal Untuk Efek Jera


Bitung, RedaksiManado.Com-Salah satu warga Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan  Matuari Debitor FINANCE INDONESIA (BFI) Cabang Bitung terpaksa mendekam di bui, sejak dua bulan lalu.

Kepala Cabang BFI Finance Cabang Bitung Umar Wiraha Harun mengatakan, kasus ini karena warga tersebut tidak menuntaskan tanggung jawab menyetor kendaraan yang dibiayai oleh BFI Finance, dijual/dialihkan kepada orang lain.

“Kasus seperti ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi konsumen atau debitur agar mengikuti aturan hukum,” katanya ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (13/08/2018).

Lanjutnya, sebelum kami mengadakan perjanjian dengan calon debitor ada tahapan dan proses yang kami lakukan.

“Dan dalam hal itu calon debitor atau debitor dilarang menjual atau mengalihkan unit atau objek jaminan dalam masa angsur.” Jelasnya.

Umar juga menambahkan dari proses ini untuk menimbulkan efek jera, terlebih untuk para konsumen atau debitur yang melanggar perjanjian atau menunggak di BFI Finance.

“Kami tetap akan menghimbau kepada debitur-debitur ketika mengalami tunggakan angsuran, tapi kalaupun debiturnya masih nakal kami akan proses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.” Tegasnya.

Umar juga menambahkan kiranya para debitur tetap bekerjasama dan bertanggung jawab dengan baik.

“Yang menjadi harapan kami, kiranya para debitur tetap bekerja sama dan bertanggung jawab, kalaupun ada yang nakal kami akan beri efek jera,” tutupnya. (Ical)

Unknown , 8/13/2018

Penulis: Unknown

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: