MINUT, RedaksiManado.Com – Penganiayaan yang dilakukan SN alias Steven terhadap mantan kekasihnya, FK alias Ita, Kamis (29/03/2018), silam, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Tim Buser Satreskrim Polres Minahasa Utara (Minut) telah menangkap pelaku di rumahnya, di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut, Selasa (31/07), sekitar pukul 02.00 WITA.
Informasi diperoleh menyebutkan, penganiayaan terjadi sekitar pukul 23.30 WITA. Malam itu, korban yang bekerja disalah satu tempat spa di Desa Maumbi, Keacamatan Kalawat, Kabupaten Minut, sedang duduk di mess karyawan.
Pelaku yang dalam keadaan mabuk, tiba-tiba mendatangi korban dan mengajak untuk pulang ke rumahnya, namun korban menolak karena sudah putus hubungan asmara. Korban lalu menuju dapur untuk menelepon kekasih barunya.
Tak disangka, pelaku mengikuti korban dan langsung merampas lalu membanting hand phone korban ke lantai. Pelaku kemudian memukul korban berkali-kali, tepat di mata kiri, hidung dan dahi hingga korban jatuh tersungkur ke lantai.
Dalam keadaan tak berdaya, korban masih mendapatkan ‘bogem mentah’ di mata kirinya. Pelaku kembali memaksa korban untuk ikut pulang ke rumahnya. Korban yang ketakutan akhirnya memenuhi permintaan pelaku.
Keesokan harinya, korban beralasan akan mengantar uang kepada boss-nya, dan diizinkan oleh pelaku. Namun, ini hanyalah taktik semata. Korban ternyata mendatangi Mapolres Minut untuk melaporkan kejadian sadis yang dialaminya.
Kapolres Minahasa Utara, AKBP Alfaris Pattiwael melalui Kasatreskrim, AKP Afrizal Nugroho mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
Ditambahkan Kasatreskrim, pihaknya juga telah meminta keterangan dari para saksi di TKP dan melakukan SPDP ke Kejaksaan Negeri. “Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dan segera dikirim ke Kejaksaan dalam rangka tahap 1,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar