» » Terkait Dana Bagi Hasil, Komisi II DPRD Tomohon Kunker Ke Serang-Banten

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya. Setelah mengunjungi kabupaten Garut kembali lagi mengunjungi Pemerintah Kabupaten Serang Propinsi Banten, Rabu tanggal 25 Juli 2018

Menurut Ketua Rombongan yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Tomohon Kunjungan Kerja kali ini dengan "Materi Dana Bagi Hasil (DBH)" Kenapa dipilih kabupaten serang karena menurut Politisi Golkar dari Tomohon Utara ini " karena kabupaten Serang memiliki kesamaan dengan kota Tomohon terkait potensi dana bagi hasilnya baik dari sektor pajak maupun non Pajak seperti Dana bagi hasil dari panas bumi" 

Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Sekretaris BPKAD bpk Rudi Afandi beserta jajaran yang membicaarakan bagaimana peningkatan pendapatan daerah khususnya dana bagi hasil yang diperoleh dari pemerintah propinsi maupun pemerintah pusat

Sementara itu Menurut Cherly Mantiri, SH yang juga Wakil Ketua Komisi II "Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue. Maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran"

Turut hadir dalam kunjungan kerja ini , Sekretaris Komisi II Maria H Pijoh, ST, Anggota Komisi II, Piet H.K Pungus, S.Pd, Harun Lululangi, Hudson D.N Bogia dan Michael Lala. Turut juga didampingi oleh Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon yang diwakili oleh Kabid BMD Bpk John Gigir dan Kasubag Pengeloaan Kas Daerah Bpk Early Watung. *(Nal)

Admin RMC 7/26/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: