MANADO, RedaksiManado.Com – Kasus pembunuhan yang dilakukan MNK (24), warga Malendeng, Manado terhadap sopir angkutan umum, Ridel Paruntu (17), warga Paal 4, Tikala, yang terjadi pada Rabu (27/06/2018), malam, direkonstruksi oleh Polsek Tikala.
Rekonstruksi digelar di halaman parkir Mapolsek Tikala, Selasa (24/07), mulai pukul 10.30 WITA, menghadirkan langsung tersangka beserta tiga saksi, yakni Wandes Wongkaren, Romi Karambut dan Renaldi Wongkaren.
Dalam reka ulang ini, tersangka memperagakan total 31 adegan dari awal hingga korban tewas mengenaskan di dalam angkutan umum yang dikemudikannya. Pada adegan ke-22, tersangka menikam korban tepat dijantungnya hingga meregang nyawa.
Kapolsek Tikala, AKP Taufiq Arifin mengatakan, rekonstruksi turut disaksikan oleh keluarga korban dan masyarakat, hingga mendapatkan pengamanan ketat dari personel Polsek. “Rekonstruksi ini dilakukan untuk memenuhi salah satu syarat berkas pelimpahan tersangka ke pihak kejaksaan,” pungkasnya. *(Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar