TALAUD, RedaksiManado.Com – Polsek Gemeh menyerahkan tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, AL alias Engga (54) beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud, Kamis (26/07/2018).
Penyerahan tersebut, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gemeh, Bripka Arter Hamidu, setelah berkas penyidikan terhadap tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Talaud.
Tersangka dan barang bukti, kata Kanit Reskrim, diserahkan dalam keadaan sehat dan diterima langsung oleh Jaksa Fungsional, Aditya Toding, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Talaud.
Sementara itu Kapolsek Gemeh, Ipda Priyanka Tumade membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Tersangka dikenai pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU,” pungkasnya. **(Tian)
Penyerahan tersebut, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gemeh, Bripka Arter Hamidu, setelah berkas penyidikan terhadap tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Talaud.
Tersangka dan barang bukti, kata Kanit Reskrim, diserahkan dalam keadaan sehat dan diterima langsung oleh Jaksa Fungsional, Aditya Toding, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Talaud.
Sementara itu Kapolsek Gemeh, Ipda Priyanka Tumade membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Tersangka dikenai pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU,” pungkasnya. **(Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar