TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Pansus ranperda tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota tomohon tahun 2013-2033 bersama Bepelitbang kota Tomohon mendapatkan Klinik Bimbingan Teknis dari Kementrian ATR/BPN Ibu Fittina Dessita SHA, ST, MSi, terkait Perubahan Perda ini yang dilaksanakan Selasa 31 Juli 2018 bertempat di Ruang Rapat Bepelitbang Kota Tomohon
Hadir dalam bimtek ini Ketua Pansus Maria H. Pijoh ST didampingi Piet HK Pungus,SPd dan Hudson Bogia bersama Kepala Bapelitbang Ir Ervinz Liuw, Msi beserta jajarannya.
"Dalam Bimtek kali ini pansus mendapatkan banyak masukan serta tambahan informasi serta pengetahun sehubungan dengan ranperda tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota tomohon tahun 2013-2033 dari kementrian sehingga kami yakin penyelesaian ranperda ini bisa segera terealisasi" Ujar Pijoh yang merupakan politisi partai Golkar
Sementara itu menurut Hudson Bogia "Perubahan perda ini dimaksud Dalam rangka untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan di Kota Tomohon dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu upaya mengarahkan pembangunan di Kota Tomohon yang dilaksanakan berdasarkan azas manfaat, keadilan, serasi, selaras, seimbang, terpadu, keselamatan dan keamanan, fleksibel, serta berkelanjutan " **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar