Tomohon,RedaksiManado.Com~Dua terpidana kasus korupsi di PDAM Minahasa,RP dan AR,hari ini rabu 18/07,dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tomohon.RP alias Ricky pernah menjabat sebagai Dirut PDAM Minahasa, dan rekannya berinisial AP alias Andrianus Pilmende pegawai PDAM Minahasa saat Ricky menjabat.
Kasi Intel Kejari Tomohon Wilke Rabeta, melalui PLH Kasi Intel Kejari Tomohon Windhu Sugiarto menjelaskan, pihaknya diperintahkan untuk mengeksekusi kedua terpidana, berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI.
"Ricky diputus oleh Mahkamah Agung, secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Sama seperti rekannya Adri,kasus ini sudah lama, dan saat itu Ricky masih menjabat sebagai Direktur PDAM Minahasa, sebelum pemekaran Kota Tomohon,ujar sugiarto.
Kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp 57 juta, dan uang tersebut diambil dari uang kas PDAM.Kedua terpidana ditangkap di rumah mereka masing-masing, dengan waktu yang berbeda. Ricky ditangkap Rabu (18/7) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita, sedangkan lelaki Adri ditangkap pada sorenya,tanpa perlawanan.
Menariknya saat sudah berada dimobil yang akan membawa mereka ke penjara,salah satu koruptor berucap,tulis jo tulis jo 57 juta(tulis saja tulis saja 57 juta),dan disambut senyum para pers yang meliput.
Kedua terpidana ditangkap berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Negeri, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI no 114 K/Pid.sus/2014,dan dijerat dengan UU Tipikor Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan. Terpantau,
Sebelum di bawa ke sel,kurang lebih 7 Jam diperiksa kesehatannya di salah satu ruangan di gedung Kejaksaan Negeri Tomohon, setelah itu langsung dibawa ke Lapas Papakelan Minahasa,untuk menjalani hukuman.**(trbn/red/abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar