» » Keles Pimpin Komisi II Kunker Ke Garut, Terkait Dana Bagi Hasil

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue. Maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran

Berdasarkan hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon yang tergabung dalam Komisi II Melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Garut Propinsi Jawa Barat, Senin 23 Juli 2018

Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Frets H. Keles, ST tersebut Rombongan diterima oleh Sekretaris Komisi C Bpk Enan dengan Materi Kunker Dana Bagi Hasil "DBH"

Menurut Keles "Dipilihnya Kabupaten Garut sebagai tempat kunjungan Kerja karena daerah ini sudah menerima dana bagi hasil dari Royalti Panas bumi sejak Tahun 2010 dgn jumlah puluhan milyard rupiah yang digunakan untuk membangun daerahnya"

Turut Hadir dalam Kunjungan Kerja ini Wakil Ketua Komisi II Cherly Mantiri, SH, Sekretaris Maria H. Pijoh, ST bersama Anggota Bpk Piet H.K Pungus, S.Pd, Bpk Harun Lululangi, Bpk Hudson D.N Bogia dan Bpk Michael Lala. **(Nal)

Redaksi Manado 2017 7/25/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: