» » Cabuli Dua Bocah Perempuan Tetangganya, Pria Ini Ditangkap Polisi

MANADO, RedaksiManado.Com – Seorang pria berinisial RL (30), oknum warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado, tega mencabuli dua bocah perempuan tetangganya, yakni sebut saja Mawar (6) dan Melati (4), Sabtu (28/07/2018), siang.

Awalnya, kedua korban yang namanya disamarkan tersebut, sedang bermain di rumah tetangga. Pelaku tiba-tiba datang dan langsung mengajak kedua korban ke rumah pelaku.

Sampai di rumah, pelaku (maaf) memasukkan jarinya ke dalam alat vital keduanya, hingga salah satu korban mengalami perdarahan. Sambil menahan rasa sakit, kedua korban menceritakan kejadian ini kepada neneknya.

Bak disambar petir di siang bolong, keluarga korban sangat terkejut bercampur geram atas ulah bejat pelaku. Pihak keluarga lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Manado.

Kapolresta Manado, Kombes Pol F.X. Surya Kumara melalui Kasubbag Humas, AKP Roly Sahelangi membenarkan adanya kejadian tersebut. “Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. **(Tian)

Admin RMC 7/30/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: