» » » Berusaha Melawan Pakai Sajam, Tersangka Pemerkosaan di Melong Dilumpuhkan Polisi

Talaud, RedaksiManado.Com – Tim gabungan Polres Kepulauan Talaud berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan di Desa Bowombaru Kecamatan Melonguane Timur Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kanit IV Sat Reskrim Ipda Dedi Matahari menyampaikan bahwa pada tanggal 20 Januari 2018, menerima Laporan polisi No. :LP/148/VII/2018//Sulut/Res-Tld atas nama pelapor RJ tentang kasus pemerkosaan yang terjadi pada hari jumat, 20/7/2018 pukul 11.00 wita, di perkebunan rakyat kebun tingkaru Desa Bawombaru Kecamatan Melonguane Timur Talaud.

Pelaku pemerkosa bernama ST, 30 Tahun, alamat Desa Bowombaru Kec. Melonguane Timur, kasus pemerkosaan terhadap perempuan RJ, 74 tahun.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim gabungan Polres Kepulauan Talaud dipimpin oleh Ipda Dedi Matahari, SH saat memimpin pencarian bersama Anggota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Bowombaru Kecamatan Melonguane Timur lalu mendapat info bahwa pelaku telah melarikan diri ke arah hutan dengan membawa sebilah parang.

Setelah melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku sejak 16.00 wita, akhirnya petugas tiba dilokasi persembunyian pelaku pukul 19.00 Wita. “Kami menemukan keberadaan pelaku di hutan dengan jarak kurang lebih 4 jam perjalanan kaki dari perumahan masyarakat,” ungkap Ipda Matahari.

Sesampainya di lokasi persembunyian pelaku saat itu sedang duduk didalam rumah kebun tempat persembunyiannya sambil tetap dalam posisi memegang sebilah pedang. saat kemudian pelaku sadar jika didatangi oleh orang lain, dan dengan sigap langsung berdiri sambil menenteng parang serta mengancungkan parangnya ke arah petugas

Petugas kemudian meminta masyarakat yang turut mendampingi pencarian untuk berdialog dengan pelaku agar mau menyerahkan diri namun pelaku menolak menyerahkan untuk menyerahkan diri.
Saat itu juga Pelaku secara brutal maju ke arah petugas dengan terus menenteng parang sehingga petugas meminta masyarakat yang berdialog agar segera mundur dan langsung memberikan tembakan peringatan sebanyak 2x ke udara namun tidak diindahkan oleh pelaku.

“Saat akan diamankan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di bagian betis kanan pelaku,” ungkap Ipda Dedi Matahari, SH.

Pelaku kemudian diamankan dan di bawa ke RS Mala untuk mendapatkan Perawatan Medis.
“Hasil Pemeriksaan terhadap pelaku mengakui pernah memerkosa korban perempuan RJ selain itu juga pernah memperkosa ibu kandungnya berulang kali, namun ibu kandungnya tidak berani melaporkan karena diancam akan dibunuh,” terangnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Humas Polres Talaud)

Redaksi Manado 2017 , 7/22/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: