MANADO, RedaksiManado.Com – Kasus penganiayaan menggunakan panah wayer terhadap Kiki Obis (30), warga Tumumpa II Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting, Kota Manado yang terjadi pada Minggu (29/04/2018), malam, berhasil diungkap polisi.
Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado dipimpin Aipda Joun Polii, berhasil menangkap pelakunya, RK alias Ade (19), warga Kelurahan Molas Lingkungan V, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Selasa (01/05), sekitar pukul 04.00 WITA.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/38/IV/2018/Sek.Bnkn/Resta.Mdo/Sulut, yang dilaporkan korban, Senin (30/04), malam.
Diterangkan korban dalam laporan tersebut, kejadiannya di Kelurahan Molas Lingkungan V, Kecamatan Bunaken, sekitar pukul 23.00 WITA. Pelaku saat itu dalam keadaan mabuk lalu mendatangi dan mendorong korban.
Korban tak terima dengan perbuatan ini. Bukannya minta maaf, pelaku justru mencabut panah wayer dan melontarkannya tepat ke punggung korban. Pelaku melarikan diri sesaat usai kejadian.
Dikatakan Aipda Joun Polii, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Bunaken. “Pelaku telah kami serahkan ke Polsek Bunaken untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar